Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online T.P. 2022-2023
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SMA NEGERI 10 BANDARLAMPUNG
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
JALUR PENDAFTARAN
Jalur Pendaftaran PPDB terdiri atas :
1. Jalur Zonasi;
Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju. Jalur zonasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Afirmasi;
Jalur Afirmasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
3. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukan bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini. Jalur ini mendapatkan kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
4. Jalur Prestasi;
Jalur Prestasi dipertukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang Sains, Seni dan Olahraga, serta berprestasi dibidang lainnya yang sifatnya berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan tingka Nasional/Internasional (akademik dan non-akademik). Jalur prestasi ini mendapat kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah.
JALUR ZONASI Minimal 50% dari daya tampung sekolah |
JALUR AFIRMASI Minimal 15% dari daya tampung sekolah |
JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI Maksimal 5% dari daya tampung sekolah |
JALUR PRESTASI Maksimal 30% dari daya tampung sekolah |
Daya Tampung Siswa 320 siswa dari 10 Rombel |
Jadwal PPDB SMAN 10 BANDARLAMPUNG
|
PERSYARATAN PPDB
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik;
- Telah dinyatakan lulus dan memiliki ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP.
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 juli 2022
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm.
- Bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera(KKS) / Kartu Perlundungan Sosial (KPS) / Kartu Program Keluarga Harapan (KKH) / Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Pusat; (untuk jalur afirmasi).
- Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahan yang memperkerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali)
- Bukti prestasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 6 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 tiga (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua bermatrai Rp. 10.000;
SISTEM PENDAFTARAN
PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung tahun pelajaran 2022/2023 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring/online) secara mandiri.
ALUR PENDAFTARAN DALAM JARINGAN (DARING/ONLINE) JALUR ZONASI, AFIRMASI, PERPINDAHAN ORANG TUA DAN PRESTASI.
Persiapan
Calon siswa mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online (dalam bentuk file jpg/pdf) antara lain.
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari SMP sederajat;
- Kartu Keluarga atau bagi yang tidak memiliki kartu keluarga karena terdampak bencana alam/ social dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisisli dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah verdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Kartu Keluarga/ Surat Keterangan Domisili tersebut;
- Lokasi tempat tinggal/titik koordinat tempat tinggal (dari Google Map);
- Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) / Kartu Keluarga Harapan (KKH) / Kartu Indonesia Pintar (KIP), KArtu Indonesia Sehat (BPJS KIS) (untuk jalur afirmasi);
- Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahan yang memperkerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali);
- Bukti prestasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 1 sampai dengan semester 6 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 tiga (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
- Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua/Wali (asli) bermaterai Rp. 10.000; dapat di download di (https://lampung.siap-ppdb.com/
Ketentuan Pendaftaran Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Jalur Prestasi.
- Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah http://sman10bdl.sch.id/ yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online (https://lampung.siap-ppdb.com/);
- Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring/online dengan cara mengakses website (https://lampung.siap-ppdb.com/);
- Memilih jalur pendaftaran;
- Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
- Review dan sesuaikan data pada system;
- Berkas pendaftaran di upload melalui laman PPDB;
- Verifikasi kelengkapan administrasi pendaftran PPDB dilakukan secara daring/online;
- Pengumuman kelulusan dapat diakses memalui website PPDB dengan mengakses (http://lampung.siap-ppdb.com/);
- Pendaftaran Online hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem Online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem aplikasi;
Tata Cara Pendaftaran Online Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua/Wali dan Jalur Prestasi.
- Calon siswa melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB Online (https://lampung.siap-ppdb.com/);
- Klik dan pilih jenjang pendidikan SMA, lalu memilih jalur pendaftaran
- Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa
- Review dan sesuaikan data pada system
- Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/ .jpeg/ .png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024 kb /dokumen;
Persyaratan Umum
i ) Klik fitur ijasah: unggah hasil scan ijasah / hasil scan surat keterangan lulus (SKL);
ii ) Memilih fitur menggunakan KK/surat keterangan domisili (hanya bias diklik 1 pilihan KK / surat keterangan domisili)
- Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang menggunakan KK);
- Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang menggunakan domisili);
Penggunaan Surat keterangan Domisili dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2022, Pasal 11 ayat (4) Keadaaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial.
iii ) Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/hasil scan Surat Keterangan Lahir;
iv ) Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.
Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi
i ) Klik fitur Kartu unggah: hasil scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/ Kartu Perlundungan Sosial (KPS)/ Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/ Kartu Indonesia Pintar (KIP)/atau Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Pusat;
Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
i ) Klik fitur SK/ surat penugasan unggah hasil scan SK/surat penugasan;
Perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2022 dalam Pasal 8 huruf c dibuktikan dengan surat penugasan dari:
- instansi;
- lembaga;
- kantor; atau
- perusahan yang memperkerjakan.
Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan orang tua/wali di prioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi (Akademik)
i ) Klik fitur rapor unggah hasil scan surat keterangan nilai rapor;
Penggunaan nilai rapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 18 ayat (3) nilai rapor meliputi nilai pengetahuan pada mata pelajaran pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa indonesia, bahasa inggris, matematika, serta ilmu pengetahuan alam atau ilmu pengetahuan sosial.
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi (Non-Akademik/Hasil Lomba)
i ) Klik fitur sertifikat unggah hasil scan sertifikat prestasi (hasil kejuaraan tertinggi);
- Jika mengikuti kategori akademik, maka klik unggah sertifikat akademik.
- Jika mengikuti kategori non-akademik, maka klik unggah sertifikat non-akademik.
- Jika mengikuti kategori seni budaya, maka klik unggah sertifikat seni budaya.
6) Memilih sekolah pilihan;
7) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya;
8) Verifikasi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilhan, untuk mengecek kesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolah dokumen dengan alasan. atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
9) Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia Sekolah;
10) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia;
11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama saat jadwal pengumuman tiba;
FORMULASI SELEKSI JALUR PRESTASI
Skoring nilai pada jalur prestasi akademik dan non akademik untuk jenjang SMa sebagai berikut;
Skoring Nilai Jalur Prestasi Akademik
Rapor yang disertasi dengan surat keterangan peringkat nilai raport peserta didik dan sekolah asal, dengan ketentuan;
- Peringkat 1 sampai dengan 10 untuk akreditasi A
- Peringkat 1 sampai 5 untuk akreditasi B; dan atau
- Peringkat 1 untuk akreditasi C
- Sekoring Nilai Jalur Prestasi Akademik akan diakumulasi rata-rata nilai raport semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima).
Skoring Nilai Jalur Prestasi Non-Akademik
NO |
TINGKAT |
SKOR PERORANGAN |
SKOR BEREGU |
||||
JUARA 1 |
JUARA 2 |
JUARA 3 |
JUARA 1 |
JUARA 2 |
JUARA 3 |
||
1 |
INTERNASIONAL |
240 |
230 |
220 |
210 |
200 |
190 |
2 |
NASIONAL |
180 |
170 |
160 |
150 |
140 |
130 |
3 |
PROVINSI |
120 |
110 |
100 |
90 |
80 |
70 |
4 |
KABUPATEN/KOTA |
60 |
50 |
40 |
30 |
20 |
10 |
5 |
HAFIZ AL QUR’AN |
diberikan skor 40/juz |
Seleksi jalur prestasi lomba akademik dan non-akademik berdasarkan pembobotan skor prestasi, dan terdapat skor yang sama pada peringkat terakhir, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
DAFTAR ZONA DALAM SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 10 BANDARLAMPUNG
NO |
KABUPATEN/KOTA |
PUSAT ZONA |
KECAMATAN WILAYAH ZONA |
1 |
Bandarlampung |
SMA Negeri 10 Bandarlampung |
Kec. Telukbetung Utara, Kec. Kedamaian, Kec. Enggal, Kec. Tanjungkarang Timur, Kec. Panjang, Kec. Bumiwaras, Kec. Way Halim, Kec. Sukarame, Kec. Sukabumi |
PENGUMUMAN HASIL SELESKI
Pengumuman Hasil seleksi di sampaikan melalui situs PPDB Online http://lampung.siap-ppdb.com/ dan Website Sekolah http://sman10bdl.sch.id/
DAFTAR ULANG
Calon siswa yang dinyatakan diterima harus melaksanakan daftar ulang secara online dengan ketentuan:
- Mengisi Formulir Daftar Ulang melalui Website yang disediakan sekolah tujuan;
- Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal 08 s.d. 09 Juli 2022 pada pukul 08.00 s.d. 23.59 WIB;
- Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya (GRATIS);
- Berkas daftar ulang yang dikirim/dimasukkan kotak pendaftaran disekolah berupa;
- Foto kopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisasi sebanyak 2 (dua) lembar;
- Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua/Wali (asli) bermaterai Rp. 10.000;
- Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan gugur sebagai calon peserta didik baru.
LAIN-LAIN
- Pelaksanaan pendaftaran dan daftar ulang peserta didik baru SMA Negeri 10 Bndarlampung Tahun Pelajaran 2022/2023 tidak dipungut biaya (GRATIS);
- Jumlah Peserta Didik BAru yan akan diterima pada masing-masing SMA Negeri di Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung ditentukan oleh masing-masing MKKS SMA Kabupaten/Kota;
- Dalam tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, satuan pendidikan mengikutsertakan komite sekolah dan mengikuti protocol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19;
4. Hal-hal yang dipandang prinsip dan belum terakomodasi di dalam pedoman, akan diatur kemudian;
https://drive.google.com/file/d/1QTgZ1DHBXjYq2aYNiA-Sj25ynjduGRtD/view?usp=sharing